Hukum Mengaqiqahi Anak Melalui Jasa Layanan Aqiqah
Sebagaimana yang kita pahami, bahwa aqiqah adalah hewan yang disembelih sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt atas karunia-Nya, yaitu berupa lahirnya anak baik laki-laki atau perempuan.
Mengenai status hukum aqiqah menurut Zakariya al-Anshari adalah sunnah muakkadah dengan didasarkan kepada sabda Rasulullah saw sebagai berikut.
اَلْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
“Seorang bayi itu tergadaikan dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur rambutnya dan diberi nama” (H.R. Ahmad dan at-Tirmidzi).
Mengaqiqahi anak melalui jasa pelayanan aqiqah dibolehkan, walaupun ia tak melihat langsung proses penyembelihannya. Ini termasuk bab taukil (mewakilkan), yang menjadi inti adalah niatnya muwakkil (orang yang menyerahkan perwakilan dirinya kepada selainny). Dalam hal ini, point utamanya ada pada niat orang yang mewakilkannya (empunya aqiqah). Sementara niatnya si wakil (orang yang mewakilkan) dalam menyembelih hewan aqiqah pesanan dan “atas nama siapanya” bukan menjadi syarat sahnya aqiqah.
Lantas bagaimana jika aqiqah itu diganti dengan uang? Jawaban kami atas pertanyaan ini adalah bahwa aqiqah tidak bisa digantikan dengan uang. Sebab, sejatinya aqiqah adalah mengalirkan darah atau menyembelih hewan. Yaitu, dua kambing untuk anak laki-laki, dan satu kambing untuk anak perempuan. Dan ini termasuk salah bentuk taqarrub atau ibadah yang status hukumnya adalah sunnah muakkadah. Dalam sebuah hadits shahih dikatakan;
مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا ، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأْذَى
“Bersama seorang bayi itu ada aqiqah, maka alirkan darah untuknya (aqiqah), dan singkirkan hal yang mengganggunya (mencukurnya).” (H.R. Bukhari)
Mengganti aqiqah dengan sejumlah uang seharga hewan aqiqah lalu uang itu dibagikan pada fakir miskin tidak diperkenankan. Sebab, kedudukan aqiqah tidak bisa diganti dengan uang yang senilai daging aqiqah, aqiqah merupakan termasuk syari’at atau ketentuan Allah SWT yang makhsus dengan kelahiran anak, uang saja tidak dapat menggantikan posisi hikmah dan tujuan dari aqiqah.
Sumber : https://www.santri-aqiqah.com