Hukum Aqiqah Setelah Dewasa
Di kalangan masyarakat Muslim di Indonesia, sebagian mereka belum diakikahi oleh bapaknya ketika masih kecil. Keadaan ini mendorong mereka untuk menunaikan akikah tersebut ketika sudah dewasa. Karena pada umumya akikah ditunaikan ketika masih kecil, maka keadaan ini menimbulkan kepastian hukum tentang kebolehan menunaikan akikah ketika sudah dewasa. Umumnya pertanyaan yang mengemuka dalam masalah ini adalah; bagaimana hukum akikah setelah dewasa?
Pada dasarnya, hukum akikah adalah sunah muakkad, atau sangat dianjurkan. Akikah sendiri sangat disunahkan untuk dilaksanakan ketika anak berumur tujuh hari setelah kelahiran. Meski demikian, akikah boleh dilaksanakan sebelum berumur tujuh hari atau setelahnya. Dari sini bisa ditarik kesimpulan awal bahwa hukum akikah setelah dewasa pada dasarnya dibolehkan.
Bahkan menurut sebagian besar ulama mazhab Hambali, akikah tidak hanya dianjurkan ketika masih kecil. Boleh juga ketika sudah dewasa apabila belum diakikahi. Hal ini karena kesunahan melaksanakan akikah tidak ada batas akhirnya. Selama belum diakikahi, tetap disunahkan melaksanakan akikah meskipun sudah dewasa atau bahkan sudah tua. Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Alfiqhul Islami wa Adillatuhu mengatakan;
وصرح الشافعية والحنابلة : انه لو ذبح قبل السابع او بعده أجزأه
“Ulama Syafiiyah dan Hanabilah menegaskan bahwa andaikan akikah dilakukan sebelum anak berumur tujuh hari atau setelahnya, maka akikah tersebut tetap sah.”
واختار جماعة من الحنابلة : ان للشخص ان يعق عن نفسه استحبابا. ولا تختص العقيقة بالصغر فيعق الاب عن المولود ولو بعد بلوغه لانه لا أخر لوقتها
“Sekolompok ulama Hanbali berpendapat bahwa disunahkan bagi seseorang menunaikan akikah untuk dirinya sendiri. Dan akikah tidak hanya khusus dilakukan ketika masih kecil, sehingga bapak tetap dianjurkan melakukan akikah terhadap anaknya meskipun anak tersebut sudah dewasa. Hal ini karena waktu akikah sendiri tidak ada batas akhirnya.”
Dengan demikian, jika akikah belum ditunaikan ketika masih kecil, maka sunah akikah tidak gugur, meskipun anak tersebut sudah dewasa. Jika seorang bapak sudah mampu, maka dia dianjurkan melakukan akikah untuk anaknya meskipun anak tersebut sudah dewasa. Namun jika bapak tidak mampu, maka anak tersebut dianjurkan menunaikan akikah untuk dirinya sendiri ketika sudah mampu. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Saw. baru melaksanakan akikah untuk dirinya sendiri setelah menerima tugas kenabian.
Sumber : https://bincangsyariah.com